
"Pemberitaan kasus Manohara di berbagai media cetak dan elektronik yang dimunculkan oleh Daisy Fajarina, iaitu ibunda kepada Manohara, diharapkan tidak mengganggu hubungan baik masyarakat RI-Malaysia," kata Juru Bicara Kelompok Pakar (Eminent Person Group/EPG) Indonesia Musni Umar di Jakarta.
Musni menilai kasus tersebut adalah masalah pribadi yang dapat diselesaikan keluarga Manohara dan Fakhry dengan sebaik-baiknya melalui mediator pihak ketiga dari keluarga masing-masing.
"Kasus ini mencuat karena kurang terjalin komunikasi, salah persepsi dan kurang memahami dan menghayati sistem yang berlaku di kedua keluarga," katanya.
Sesuai ajaran agama, lanjut dia, kedua belah pihak harus mengutus juru damai (hakim) dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kita berharap kasus ini tidak mengganggu hubungan harmonis masyarakat kedua negara serumpun," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Deplu RI Teguh Wardoyo mengatakan bahwa Deplu telah meminta Kementerian Luar Negeri
Ia mengaku, beberapa hari yang lalu, pihaknya telah berkirim
Selain itu, pihaknya meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menjalin komunikasi secara aktif dengan pemerintah
"Demikian halnya, kami yang di sini juga selalu menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta," katanya menambahkan.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari pihak keluarga Manohara, Deplu sudah meminta Fahri untuk melaporkan kondisi Manohara di KBRI Kuala Lumpur atau KJRI Penang.
Tujuan pelaporan itu, lanjut dia, agar pihak keluarga Manohara bisa tenang dan tidak mengundang sentimen berlebihan terhadap pemerintah
Pemerintah
"Sangat tidak mungkin, kami langsung melakukan penjemputan. Kasus Manohara ini berbeda dengan kasus yang dialami para TKI dengan majikan," katanya menjelaskan.
Sementara itu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menilai kasus Manohara --yang dinikahkan ketika masih di bawah umur-- tak lepas dari kesalahan orangtua.
"Orangtua sudah seharusnya menjaga anaknya, kalau di bawah umur jangan (dinikahkan—red), apa lagi mereka
referensi:
www.korantempo.co.id
0 ulasan:
Catat Ulasan