Kes Manohara Tak Ganggu Hubungan RI-Malaysia



Kasus (kes) dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa WNI Manohara Odelia Pinot oleh suaminya Pangeran Negara Bagian Kelantan, Malaysia, Tengku Muhammad Fakhri diharapkan tidak mengganggu hubungan Indonesia dan Malaysia.

"Pemberitaan kasus Manohara di berbagai media cetak dan elektronik yang dimunculkan oleh Daisy Fajarina, iaitu ibunda kepada Manohara, diharapkan tidak mengganggu hubungan baik masyarakat RI-Malaysia," kata Juru Bicara Kelompok Pakar (Eminent Person Group/EPG) Indonesia Musni Umar di Jakarta.

Musni menilai kasus tersebut adalah masalah pribadi yang dapat diselesaikan keluarga Manohara dan Fakhry dengan sebaik-baiknya melalui mediator pihak ketiga dari keluarga masing-masing.

"Kasus ini mencuat karena kurang terjalin komunikasi, salah persepsi dan kurang memahami dan menghayati sistem yang berlaku di kedua keluarga," katanya.

Sesuai ajaran agama, lanjut dia, kedua belah pihak harus mengutus juru damai (hakim) dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kita berharap kasus ini tidak mengganggu hubungan harmonis masyarakat kedua negara serumpun," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Deplu RI Teguh Wardoyo mengatakan bahwa Deplu telah meminta Kementerian Luar Negeri Malaysia bersikap kooperatif dalam menangani kasus KDRT yang menimpa Manohara Odelia Pinot.

Ia mengaku, beberapa hari yang lalu, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta pertanggungjawaban moral terhadap Fahkri.

Selain itu, pihaknya meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menjalin komunikasi secara aktif dengan pemerintah Malaysia.

"Demikian halnya, kami yang di sini juga selalu menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta," katanya menambahkan.

Beberapa saat setelah menerima laporan dari pihak keluarga Manohara, Deplu sudah meminta Fahri untuk melaporkan kondisi Manohara di KBRI Kuala Lumpur atau KJRI Penang.

Tujuan pelaporan itu, lanjut dia, agar pihak keluarga Manohara bisa tenang dan tidak mengundang sentimen berlebihan terhadap pemerintah Malaysia.

Pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengatasi persoalan tersebut, lantaran sampai saat ini Manohara masih menjadi istri sah Fahri.

"Sangat tidak mungkin, kami langsung melakukan penjemputan. Kasus Manohara ini berbeda dengan kasus yang dialami para TKI dengan majikan," katanya menjelaskan.

Sementara itu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menilai kasus Manohara --yang dinikahkan ketika masih di bawah umur-- tak lepas dari kesalahan orangtua.

"Orangtua sudah seharusnya menjaga anaknya, kalau di bawah umur jangan (dinikahkan—red), apa lagi mereka kan bukan dari desa, tapi orang terpelajar," kata Meutia.(ant)


referensi:

www.korantempo.co.id

0 ulasan:

Laman Sahabat

Bicara UKHUWWAH

ShoutMix chat widget

Followers

About Me

Foto Saya
ibnu qais
Dilahir di Kampung tercinta di Desa Permai Pagut pada tanggal 18 Mei 1986 pada jam 08.55pm bersamaan 9 Ramadhan 1406 Hijrah iaitu jatuh pada hari Ahad. Mendapat pendidikan awal di Sekolah Agama (Arab) Al-Ittihadiah Tanjung Pagar, Ketereh.Kemudian melanjutkan ke pengajian menengah di Sekolah Menengah Agama (Arab) Darul Aman, Kok Lanas dari 1999-2002, sekarang dikenali Ma'had Tahfiz Sains Nurul Iman. Setelah itu saya berhijrah ke Sekolah Menengah Agama (Arab) Azhariah, Melor. Setelah tamat, saya mendapat tawaran melanjutkan pengajian ke peringkat diploma bidang syariah di Kolej Islam Antarabangsa Sultan Ismail Petra (KIAS),Kelantan (2005-2008) dan sekarang melanjutkan pengajian sarjana di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Nanggroe Acheh Darussalam, Republik Indonesia,dalam Fakultas Syariah Jurusan Ahwalul Syakhsiyyah(Hukum Keluarga Islam). Sebarang pandangan emailkan kepada yiez_almaqdisi@yahoo.com @ ibnqais@gmail.com.
Lihat profil lengkap saya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Ultimos Comentarios

 
Copyright © Jalan Yang Lurus